Syarat dan Ketentuan

ASURANSI PERALATAN ELEKTRONIK INDODANA

 

 

A.    SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Produk Asuransi Peralatan Elektronik adalah produk asuransi dari PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI), yang bertindak sebagai Penanggung dan telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Polis Asuransi Peralatan Elektronik hanya dapat dibeli melalui Indodana.
  3. Tertanggung adalah orang secara individu yang dicantumkan dalam polis atas sesuatu yang dipertanggungkan berdasarkan Asuransi Peralatan Elektronik sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari kemungkinan risiko yang dapat terjadi. Selain itu, Tertanggung adalah Pelanggan Indodana yang terdaftar pada platform Indodana.
  4. Indodana tidak melakukan pengelolaan terhadap premi asuransi dan hanya berperan sebagai perantara antara Anda sebagai Tertanggung dengan GEGI sebagai Penanggung melalui situs web atau aplikasi milik Indodana, yang dalam prosesnya melibatkan Cermati Protect sebagai Pialang Asuransi yang ditunjuk oleh Indodana.
  5. Indodana dan Cermati Protect tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apapun terkait dengan pembelian produk asuransi ini, termasuk dengan hasil penilaian klaim yang diputuskan oleh Penanggung di kemudian hari.
  6. Indodana berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari penggunanya.
  7. Penanggung berhak, dan tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan perubahan pertanggungan produk asuransi ini, memperbaharui dari waktu ke waktu terkait syarat dan ketentuan produk asuransi ini selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Dengan membeli produk Asuransi Peralatan Elektronik ini, Tertanggung akan mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan yang tertera pada bagian Tabel Manfaat.
  9. Dengan membeli Asuransi Peralatan Elektronik ini, Anda berarti setuju dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Indodana, Penanggung dan Pialang Asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan dari Penanggung atas klaim produk asuransi yang Anda ajukan.
  10. Sebagai Tertanggung, Anda dapat mengajukan klaim Asuransi Peralatan Elektronik dengan menghubungi Cermati Protect untuk klaim asuransi. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti yang dipersyaratkan untuk proses verifikasi klaim merupakan tanggungan Anda.
  11. Produk asuransi ini bersifat non-refundable.
  12. Produk asuransi ini berlaku di seluruh wilayah dan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  13. Apabila Tertanggung belum melakukan aktivasi IMEI pada saat pelaporan klaim, maka GEGI berhak untuk menolak klaim yang diajukan oleh Tertanggung.
  14. Dalam hal klaim ditolak oleh GEGI, Tertanggung dapat mengajukan klaim kembali untuk kerugian lain yang dialami, selama masih dalam periode polis dan limit pertanggungan masih mencukupi. Apabila Tertanggung mengajukan klaim kembali dengan rincian kerugian yang sama sebagaimana telah ditolak sebelumnya oleh GEGI, maka GEGI berhak untuk kembali menolak klaim tersebut.
  15. Produk electronic yang ditanggung wajib dalam kondisi baru (brand-new), barang orisinil, sesuai standar pabrikan, tidak dimodifikasi dan bukan merupakan produk refurbishment dan/atau pasar gelap.
  16. Surat Rangkuman Perlindungan beserta dokumen polis lainnya akan dikirimkan melalui email.
  17. Pelaporan klaim dapat dilakukan melalui Portal Klaim di Apabila butuh bantuan klaim, silakan menghubungi claims@cermati.com atau WhatsApp for Business Cermati Protect di +62 815 8500 9500 (Jam Operasional: 09:00 – 17:00, tidak termasuk hari sabtu minggu dan hari libur)
  18. Pihak yang berhak melaporkan klaim dan berhak atas pembayaran klaim adalah Tertanggung yang namanya tercantum di dalam Polis.
  19. Tertanggung disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis PT Great Eastern General Insurance Indonesia.
  20. Tertanggung menyetujui untuk membebaskan Indodana dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Asuransi Peralatan Elektronik termasuk proses pertanggungan, klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh GEGI.
  21. Apabila barang yang rusak memiliki nilai lebih besar atau sama dengan Rp1.000.000, maka Pelanggan diharuskan mengirimkan sisa barang (salvage) tersebut kepada Penanggung sebelum Penanggung melakukan pembayaran klaim. Biaya pengiriman sisa barang (salvage) ke Penanggung ini akan ditanggung oleh Pelanggan.
  22. Dengan membeli produk asuransi ini, Anda memberikan izin kepada Penanggung untuk menggunakan atau memberikan informasi dan/atau keterangan lainnya mengenai Anda selaku Tertanggung yang tersedia, diperoleh, atau disimpan oleh Penanggung (sesuai yang tercantum dalam permintaan penerbitan polis pertanggungan ini, polis, atau dokumen lain dari produk asuransi) dalam rangka pengajuan penerbitan polis pertanggungan ini, penginformasian ketentuan polis atas pengajuan penerbitan polis pertanggungan ini, pengolahan data dalam hal penanganan klaim atas pertanggungan ini, serta pembayaran klaim atas pertanggungan ini. Anda juga mengerti bahwa Anda berhak untuk melakukan koreksi atau penambahan atas informasi dan keterangan mengenai Anda selaku Tertanggung tersebut dengan menghubungi Indodana.
  23. Anda memberikan wewenang kepada Penanggung untuk menggunakan dan/atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Anda selaku Tertanggung kepada pihak lain yaitu reasuransi (dalam hal penyelesaian risiko asuransi) dan/atau regulator dan/atau lembaga yang memiliki hubungan kerja sama dengan Penanggung (jika ada) sehubungan dengan polis pertanggungan ini. Data yang diberikan adalah data Anda selaku Tertanggung yang berkaitan dengan penerbitan polis pertanggungan ini dan hanya untuk kepentingan pertanggungan asuransi.

B.     MANFAAT ASURANSI

Asuransi Peralatan Elektronik ini memberikan manfaat perlindungan atas Kerusakan pada Peralatan Elektronik selama 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan (tergantung pemilihan paket) sejak barang diterima yang diakibatkan oleh:

Kerusakan Tidak Terduga

Menjamin apabila unit mengalami kerusakan akibat kejadian yang tidak terduga, terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja yang tidak dikecualikan dalam polis.

Kerusakan akibat Terkena atau Masuknya Cairan

Menjamin apabila unit rusak akibat cairan / air seperti terjatuh ke air, terendam air.

Gempa, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

Menjamin apabila unit rusak akibat Gempa, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.

Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap

Menjamin apabila unit rusak akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat dan asap.

Kerusuhan, Pemogokan,

Huru-Hara

Menjamin apabila unit rusak akibat kerusuhan, pemogokan, huru-hara dan perbuatan jahat orang lain.

Kebongkaran & Perampokan

Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat adanya kebongkaran yang dibuktikan dengan adanya pengrusakan terhadap bangunan atau tempat dimana unit tersebut berada atau perampasan yang dibuktikan dengan luka fisik pada Tertanggung.

 

Tipe Perlindungan (Perbaikan atau penggantian unit (Reimbursement))

Kerusakan Produk (Perbaikan Unit)

:

Penggantian biaya jasa perbaikan termasuk biaya suku cadang senilai Harga Pertanggungan

Kerusakan Produk Total (Penggantian Unit)

:

Penggantian 100% dari nilai pasar (atau depresiasi 20% per tahun, yang mana yang lebih rendah)

 

 

 

Harga Peralatan Elektronik

:

Rp250.000 – Rp30.000.000

Jenis Peralatan Elektronik yang dilindungi

:

 

Gadget, kamera dan lensa baru, peralatan elektronik seperti:

  • Handphone
  • Komputer dan laptop
  • Air Conditioner (AC)
  • Audio HiFi
  • DVD/HCD
  • Peralatan Rumah Tangga
  • Lemari es
  • Mesin cuci
  • Smart TV
  • Desktop dan Proyektor
  • Kamera dan Lensa

 

Kondisi Obyek Pertanggungan :

  • Dalam kondisi baru (brand-new).
  • Barang orisinil; sesuai standar pabrikan dan tidak dimodifikasi.
  • Bukan merupakan produk refurbishment dan/atau pasar gelap.
  • Asuransi tidak mengcover segala bentuk sparepart peralatan elektronik yang terpisah.

 

Jaminan:

Klaim Berganda (Multiple Claim), maksimal pergantian sesuai dengan harga Peralatan Elektronik. Setiap biaya untuk penggantian atau pemulihan kembali akan dikurangi dengan risiko sendiri dan akan mengurangi limit pertanggungan yang tertera di polis.

 

C.     PENGAJUAN LAYANAN ASURANSI PERALATAAN ELEKTRONIK

  1. Pengguna Indodana dapat memilih atau membeli Asuransi Peralatan Elektronik saat melakukan pembayaran menggunakan Indodana.
  2. Dengan membeli layanan Asuransi Peralatan Elektronik ini, Tertanggung menyetujui bahwa Indodana dapat memberikan informasi dan/atau data milik Tertanggung kepada Cermati Protect guna pelaksanaan layanan Asuransi Peralatan Elektronik dan penerbitan dokumen Surat Rangkumanan Polis beserta dokumen polis lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor IMEI Gadget dan atau data serta informasi terkait lainnya.
  3. Untuk peralatan elektronik non-IMEI, Cermati Protect akan mengirimkan dokumen Surat Rangkuman Perlindungan beserta dokumen polis lainnya kepada Tertanggung paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak status barang telah diterima oleh Tertanggung.
  4. Apabila peralatan elektronik memiliki nomor IMEI, maka Tertanggung wajib melakukan aktivasi IMEI sebelum pelaporan klaim.
  5. Dokumen Surat Rangkumanan Perlindungan beserta dokumen polis lainnya akan dikirimkan kepada alamat email Tertanggung yang terdaftar.

 

D.    PERTANGGUNGAN

  1. Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Cermati Protect melalui layanan Asuransi  Peralatan Elektronik adalah 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan 12 (dua belas) bulan sejak , tergantung pemilihan paket yang tersedia
  2. Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada invoice pembelian.
  3. Tertanggung tidak dapat melakukan pembatalan terhadap layanan Asuransi Peralatan Elekronik (non-refundable).
  4. Tertanggung yang menggunakan layanan Asuransi Peralatan Elektronik wajib mematuhi ketentuan produk dan ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Cermati Protect dan GEGI.
  5. Nilai Penggantian:

Kerusakan Sebagian                   :  Sesuai dengan harga perbaikan dikurangi biaya risiko sendiri.

Kerusakan Total                         : Sesuai dengan harga pasar dikurangi dengan biaya risiko sendiri, maksimal sesuai dengan harga pertanggungan di polis.

Setiap biaya untuk penggantian atau pemulihan kembali mengurangi limit pertanggungan yang tertera di polis.

  1. Jaminan polis hanya berlaku pada peralatan elektronik (tanpa IMEI) maupun gadget (dengan IMEI) yang terdaftar dalam polis dan unit yang sesuai dengan invoice pembelian.
  2. Batas Wilayah Jaminan                    : Di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  3. Metode Penggantian Kerugian        :
  • Kondisi: Kerusakan sebagian (bagian dari Obyek Pertanggungan yang rusak masih dapat dipulihkan ke kondisinya semula).
  • Metode Penggantian : Biaya perbaikan dari bagian yang rusak.
    • Kondisi: Kerusakan Total (Biaya perbaikan mencapai 75% atau lebih dari dari harga pertanggungan)
  • Metode Penggantian : Sesuai dengan harga pasar maksimal seharga pertanggungan (atau depresiasi 20% per tahun, yang mana yang lebih rendah)

Nilai Risiko Sendiri (Kerusakan sebagian dan kerusakan total): 10% dari nilai pertanggungan, minimum Rp. 200.000.

 E. BANTUAN DAN KLAIM

  • Melalui online Claim Portal cermati.com/pusatklaim/indodana/gadget
  • Apabila butuh bantuan klaim, silakan menghubungi claims@cermati.com atau WhatsApp for Business Cermati Protect di +62 815 8500 9500 (Jam Operasional: 09:00 – 17:00, tidak termasuk hari sabtu minggu dan hari libur)

 F. PENANGANAN KLAIM

Pelaporan Klaim

:

Jika Rusak: Maks 14 (empat-belas) hari kalender dari kerugian terjadi

Pelengkapan Dokumen Klaim

:

Maks. 14 (empat-belas) hari kalendar dari tanggal Pelaporan Klaim.

Verifikasi Awal oleh Pihak Asuransi

:

Maks. 3 (tiga) hari kerja sejak data pelaporan lengkap

Penilaian Klaim & Akseptasi

:

Maks. 3 (tiga) hari kerja dari tanggal Pelengkapan Dokumen Klaim sudah dinyatakan lengkap diterima oleh Penanggung.

Pelanggan mengirimkan salvage* (barang rusak/sisa)

:

30 hari kalender sejak analisa klaim disetujui oleh pihak Asuransi

Pembayaran Manfaat Klaim

:

Maks. 5 (lima) hari kerja dari tanggal Letter of Discharge (LoD) diterima dari Tertanggung.

G. DOKUMEN KLAIM

Tertanggung harus menyediakan dokumen-dokumen pendukung untuk proses klaim sebagai berikut:

 

Dokumen wajib

Bentuk Dokumen

Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan benar.

Digital

Salinan (fotocopy) identitas Tertanggung yang masih berlaku.

Salinan Asli (softcopy)

Foto kerusakan

Salinan Asli (softcopy)

Invoice pembelian peralatan elektronik

Salinan Asli (softcopy)

 

  • Dokumen Tambahan*

No

Jaminan

Bentuk Dokumen

Daftar Dokumen

1.

Product Damage - Repair

Softcopy Dokumen

●     Analisa kerusakan dari pihak service center resmi

●     Invoice perbaikan dari Service Center Resmi

2.

Product Damage - Replacement

Softcopy Dokumen

●    Surat keterangan (menyatakan kerusakan total) dari Service Center Resmi apabila unit tidak dapat diperbaiki.

* Apabila diperlukan, PT Great Eastern General Insurance Indonesia berhak meminta hardcopy dokumen klaim Tertanggung dan perlu dikirimkan ke alamat PT Great Eastern General Insurance Indonesia.

  1. Apabila Tertanggung belum melakukan aktivasi IMEI (jika ada) pada saat pelaporan klaim, maka GEGI berhak untuk menolak klaim yang diajukan oleh Tertanggung.
  2. Dalam hal klaim ditolak oleh GEGI, Tertanggung dapat mengajukan klaim kembali untuk kerugian lain yang dialami, selama masih dalam periode polis dan limit pertanggungan masih mencukupi. Apabila Tertanggung mengajukan klaim kembali dengan detail kerugian yang sama sebagaimana telah ditolak sebelumnya oleh GEGI, maka GEGI berhak untuk menolak klaim tersebut.
  3. Sisa barang (salvage) yang rusak dengan nilai sama dengan atau lebih besar dari Rp 1.000.000 wajib dikirimkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak klaim disetujui oleh Pihak Asuransi. Biaya Pengiriman sisa barang (salvage) ditanggung oleh Tertanggung.
  4. Apabila klaim disetujui, maka informasi terkait dengan sisa barang (salvage) akan dikonfirmasi oleh bagian klaim saat proses persetujuan klaim, termasuk informasi alamat pengiriman sisa barang (salvage) tersebut.

 

H. PENGECUALIAN

PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan atau ditimbulkan antara lain oleh:

  1. Kerusakan atau gangguan mekanis, elektronik atau elektrikal kecuali jika terjadi sebagai akibat dari kehilangan atau kerusakan pada objek yang diasuransikan.
  2. Retak, tergores atau pecahnya kaca atau barang pecah belah atau permukaan kecuali terjadi sebagai akibat dari kehilangan atau kerusakan pada objek yang diasuransikan.
  3. Karat, atau oksidasi, jamur, jamur, ngengat, hama, serangga, perubahan warna, atau proses atau pemanasan, pengeringan, pembersihan, pencelupan atau perubahan pada objek yang diasuransikan.
  4. Tindakan kondisi cahaya atau atmosfer atau kondisi yang berkembang secara bertahap, getaran, keausan, sobek dan/atau penyusutan.
  5. Ketidakjujuran oleh Anda atau orang lain kepada siapa Harta Umum diserahkan, dipercayakan, dipinjamkan atau dimasukkan.
  6. Setiap perubahan, peningkatan atau perbaikan Properti Umum meskipun terjadi selama perbaikan atau penggantian setelah kehilangan atau kerusakan pada Properti Umum.
  7. Kehilangan atau kerusakan pada peralatan olahraga saat digunakan.
  8. Setiap kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya.
  9. Pencurian di udara terbuka
  10. Kehilangan akibat Pencurian & Pencurian dengan kekerasan dan sejenisnya
  11. Tidak melakukan aktivasi IMEI (jika ada) sebelum pelaporan klaim.
  12. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (apakah perang diumumkan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan, militer atau perampasan kekuasaan atau permintaan, penghancuran atau perusakan properti oleh atau di bawah perintah pemerintah mana pun atau otoritas publik dalam mencegah atau mencoba untuk mencegah tindakan tersebut atau dalam meminimalkan konsekuensi dari tindakan atau penyitaan atau nasionalisasi tersebut.
  13. Radiasi pengion atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir apa pun atau dari limbah nuklir apa pun dari pembakaran bahan bakar nuklir.
  14. Bahan senjata nuklir.
  15. Klaim tidak bisa dilakukan untuk:
  • Biaya apa pun kecuali secara khusus tercantum dalam Polis
  • Penggantian properti yang tidak rusak
  • Setiap klaim yang timbul dari tindakan yang disengaja yang dilakukan oleh Anda atau oleh siapa pun yang bertindak atau dengan persetujuan tersurat maupun tersirat dari Anda.
  • Untuk kehilangan, kerusakan selama lebih dari enam puluh (60) hari berturut-turut selama tempat Usaha dibiarkan kosong, kecuali dengan persetujuan tertulis Kami untuk ditempati, tempat Usaha harus telah digunakan untuk tujuan usaha Anda paling sedikit 2 (dua) hari berturut-turut.
  • Untuk kehilangan atau kerusakan harta benda yang terjadi sebagai akibat dari harta benda yang mengalami proses apapun yang tentu saja melibatkan penerapan panas.
  • Untuk kerugian, kehancuran, kerusakan atau tanggung jawab yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam desain, rencana atau spesifikasi atau kegagalan desain.

 

Jaminan Asuransi ini tunduk pada PENGECUALIAN UMUM YANG BERLAKU yang dapat ditemukan di dalam Wording Polis PT Great Eastern General Insurance Indonesia, Tertanggung sangat disarankan untuk membaca Wording Polis dengan seksama.

 

I.       Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)

Temukan jawaban atas pertanyaan Anda tentang Asuransi Peralatan Elektronik disini.

 

  1. Apa itu Asuransi Peralatan Elektronik?

Asuransi Peralatan Elektronik adalah Asuransi yang dirancang oleh PT Fokus Solusi Proteksi (Cermati Protect) dan PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) khusus bagi Pelanggan Indodana untuk melindungi perangkat/unit dari kerusakan fisik, kemasukan cairan yang tidak disengaja sesuai dengan manfaat dalam Polis Asuransi Peralatan Elektronik.

 

  1. Bagaimana saya bisa membeli Asuransi Peralatan Elektronik GEGI?

Anda dapat membeli Asuransi Peralatan Elektronik saat melakukan pembayaran melalui Indoana saat Anda melakukan pembelian Peralatan Elektronik di platform lain.

 

  1. Berapa premi yang harus saya bayar untuk mendapatkan Asuransi Peralatan Elektronik?

Biaya premi asuransi ditentukan berdasarkan harga Peralatan Elektronik yang Anda beli. Harga yang Anda bayar dalam formulir pemesanan merupakan harga premi asuransi dan biaya administrasi serta bersifat final.

 

  1. Apakah saya bisa menambah manfaat Asuransi Peralatan Elektronik?

Tidak. Manfaat Asuransi Peralatan Elektronik Anda merupakan manfaat yang tetap dan tidak dapat ditambah/ditingkatkan.

 

  1. Apa saja manfaat Asuransi Peralatan Elektronik?

Silakan lihat pada Manfaat Asuransi.

 

  1. Bagaimana cara Saya mengajukan klaim?

Melalui online Claim Portal www.cermati.com/pusatklaim/indodana/gadget. Apabila butuh bantuan klaim, silakan menghubungi claims@cermati.com atau WhatsApp for Business Cermati Protect di +62 815 8500 9500 (Jam Operasional: 09:00 – 17:00, tidak termasuk sabtu minggu dan hari libur)

 

  1. Apakah ada batas waktu untuk Pelaporan klaim?

Pelaporan klaim jika mengalami kerusakan paling lambat 14 (tujuh) hari kalender sejak tanggal kejadian

 

  1. Apakah Asuransi Peralatan Elektronik ini dapat dipindahtangankan?

Asuransi Peralatan Elektronik yang telah dibeli Tertanggung tidak dapat dipindahtangankan.

 

  1. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses pembayaran klaim?

Pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimum 5 (lima) hari kerja sejak sisa barang (salvage) diterima oleh Penanggung dan/atau nilai ganti rugi disetujui oleh Tertanggung. Tertanggung diwajibkan untuk menandatangi LOD sebelum pembayaran klaim dapat dilakukan.

 

  1. Apa yang disebutkan sebagai dokumen Letter of Discharge (LOD)?

Letter of Discharge (LOD) adalah surat pernyataan yang akan dikeluarkan oleh pihak asuransi yang berisikan nilai klaim yang disetujui oleh asuransi. Tertanggung wajib menandatangani LOD jika untuk menyatakan bahwa telah menyetujui nilai klaim tersebut sebelum pembayaran klaim cair.

 

  1. Apa yang harus saya lakukan terhadap barang yang rusak?

Khusus untuk barang yang rusak dengan nilai sama dengan atau lebih besar dari Rp 1.000.000 maka Tertanggung wajib mengirimkannya kepada GEGI maksimal 30 hari kalender sejak analisa klaim disetujui oleh GEGI ke alamat:

PT Great Eastern General Insurance Indonesia

Mid Plaza 2 Lt.23, Jl. Jend. Sudirman No.10-11, RT.10/RW.11

Karet Tengsin, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220

UP : Tim Claim (Ibu Dalia Puspita)

 

  1. Bagaimana saya menerima pembayaran klaim?

Setelah klaim disetujui oleh Penanggung dan Anda telah menandatangani dan mengirimkan kembali Letter of Discharge (LoD) ke GEGI melalui Cermati Protect, maka pembayaran klaim akan diberikan dengan cara transfer ke rekening bank atas nama Anda selaku Tertanggung.